Usia Tenaga Honorer Bisa Jadi Penghalang Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Khusus yang Wajib Diketahui Teko

- 2 Juni 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023.
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori
  1. Pelamar Prioritas II: THK-II ( Tenaga Honorer Kategori II)
  1. Pelamar Prioritas III: Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

B. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Kamis 2 Juni 2022, Nonton Live Streaming Fantastic Duo Indonesia

Syarat PPPK Guru 2022

A. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • ​Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • ​Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • ​Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • ​Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • ​Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • ​Surat berkelakuan baik.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar Kamis 2 Juni 2022, Saksikan Mega Film Asia Chinese Zodiac

B. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas

  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • ​Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Saatnya Berbagi Kegembiraan

Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Ketentuan Khusus PPPK Guru 2022 Penyandang difabel (disabilitas) rungu tidak dapat melamar jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Sementara itu penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah