Sebelum para honorer atau teko ini mengikuti seleksi atau tes, alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui syarat dan tahapannya.
Adapun syarat dan tahapan serta kategori peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah ditetapkan. Sementara itu untuk CPNS hanya dibuka terbatas yakni untuk sekolah kedinasan.
Baca Juga: Kunjungi Pengrajin Bambu di Ngada-NTT, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Khusus untuk pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
Seperti diketahui, tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, termasuk untuk guru.
Pada aturan rekrutmen PPPK Guru 2022, pelamar dibagi ke dalam dua kategori, yakni prioritas dan umum. Pelamar prioritas kemudian juga dibedakan ke dalam tiga kategori.
Oleh sebab itu, berikut ini telah dirangkum penggolongan atau kriteria pelamar PPPK Guru 2022 serta syaratnya menurut Permenpan-RB 20/2022 tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV Kamis 2 Juni 2022, Jam Berapa Ashoka dan Gopi Tayang?
A. Pelamar Prioritas
- Pelamar Prioritas I
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.