Teko Dihapus pada 2023, Tenang! Tenaga Honorer Dipermudah Jadi ASN dengan Cara Ini

- 2 Juni 2022, 07:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memastikan bakal menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehubungan dengan itu, instansi pemerintah diberi keluasan untuk merekrut pegawai, tetapi dengan menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk kategori tenaga kebersihan (cleaning sevice) dan keamanan (security).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 2 Juli 2022: Elsa Kalah Telak dan Gigit Jari di Pengadilan, Andin Mulai Waspada

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah tenaga honorer pun angkat bicara dan menuntut agar status mereka dapat beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian menjadi ASN hanya dengan melalui tes seleksi yang diadakan pemerintah.

Seleksi dimaksud adalah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Saatnya Berbagi Kegembiraan

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," kata Tjahjo, dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x