Untuk memuluskan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 itu maka Kemen PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada waktunya nanti.
Sementara bagi Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer dimaksud, Kemen PANRB memastikan bakal memberikan sanksi.***