Teko Dihapus pada 2023, Tenang! Tenaga Honorer Dipermudah Jadi ASN dengan Cara Ini

- 2 Juni 2022, 07:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memastikan bakal menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehubungan dengan itu, instansi pemerintah diberi keluasan untuk merekrut pegawai, tetapi dengan menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk kategori tenaga kebersihan (cleaning sevice) dan keamanan (security).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 2 Juli 2022: Elsa Kalah Telak dan Gigit Jari di Pengadilan, Andin Mulai Waspada

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah tenaga honorer pun angkat bicara dan menuntut agar status mereka dapat beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian menjadi ASN hanya dengan melalui tes seleksi yang diadakan pemerintah.

Seleksi dimaksud adalah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Saatnya Berbagi Kegembiraan

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," kata Tjahjo, dikutip dari ANTARA.

Senada, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce, langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

“Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN. Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," ujar Mohammad sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Kunjungi Pengrajin Bambu di Ngada-NTT, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Sementara terkait proses seleksi nantinya, pemerintah juga telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi CPNS dan CPPPK.

Menurut Menpan RB, hal tersebut dilakukan dengan cara menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

Meskipun demikian, kata Tjahjo, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak juga tenaga honorer yang kalah dalam berkompetisi saat seleksi CPNS dan CPPPK dibuka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Dengarkan Suara Hati Anda

"Kita (pemerintah) ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda," ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, Kemen PANRB sendiri telah mewajibkan Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 2 Juni 2022: Suara Hati Istri Tak Bisa Bohong, Ini Ungkapan Starla

Untuk memuluskan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 itu maka Kemen PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada waktunya nanti.

Sementara bagi Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer dimaksud, Kemen PANRB memastikan bakal memberikan sanksi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x