GAWAT! Menpan RB Wajibkan Pempus dan Pemda Hapus Tenaga Honorer, Ini Alternatifnya

- 2 Juni 2022, 07:11 WIB
ILUSTRASI tenaga honorer di instansi pemerintah atau negara.
ILUSTRASI tenaga honorer di instansi pemerintah atau negara. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memastikan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, baik Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.

Hal itu ditegaskan Tjahjo Kumolo belum lama ini, Selasa 31 Mei 2022, bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Kamis 2 Juni 2022, Nonton Live Streaming Fantastic Duo Indonesia

Rencana penghapusan tenaga honorer yang terhitung tinggal tujuh bulan lagi itu berdampak pada keterisian pegawai di instansi pemerintah pada 2023 kelak.

Ketika tenaga honorer dihapus maka Aparatur Sipil Negara (ASN) kelak tersisa dua kategori, yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegas Tjahjo Kumolo, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: SAH! Jokowi Dianugerahi Gelar Adat Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa, Ini Maknanya

Untuk memuluskan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 itu maka Kemen PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada waktunya nanti.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x