GAWAT! Menpan RB Wajibkan Pempus dan Pemda Hapus Tenaga Honorer, Ini Alternatifnya

- 2 Juni 2022, 07:11 WIB
ILUSTRASI tenaga honorer di instansi pemerintah atau negara.
ILUSTRASI tenaga honorer di instansi pemerintah atau negara. /menpan.go.id

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan itu secara jelas disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar Kamis 2 Juni 2022, Saksikan Mega Film Asia Chinese Zodiac

Sementara bagi Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer dimaksud, Kemen PANRB memastikan bakal memberikan sanksi.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Namun demikian, sejumlah tenaga honorer tak perlu risau. Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jalan alternatif pasca penghapusan tenaga honorer di instansi negara tersebut.

Baca Juga: FIX! Penyederhanaan Birokrasi di Instansi Pemerintahan Sah dengan Aturan Terbaru, Ini Penjelasannya

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce, langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Seleksi tersebut sudah mulai dibuka pemerintah mulai tahun 2022 ini. Karena itu, Averouce berharap para tenaga honorer sebaiknya mengikuti seleksi ini agar bisa mendapatkan status ASN dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pegawai negara.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," ujar Mohammad sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa 31 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah