FIX! Penyederhanaan Birokrasi di Instansi Pemerintahan Sah dengan Aturan Terbaru, Ini Penjelasannya

- 1 Juni 2022, 21:16 WIB
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra.
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara sah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi yang sudah sah ditandatangani ini sebagai sebuah jawaban atas apa yang selalu digaungkan Presiden Joko Widodo.

Dalam hal penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan ini yakni meliputi pemangkasan prosedur perizinan yang panjang, serta penyederhanaan struktural.

Baca Juga: SAH! Jokowi Dianugerahi Gelar Adat Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa, Ini Maknanya

Penyederhanaan birokrasi pemerintah ini dengan tujuan mengubah cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Dikutip dari menpan.go.id, Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi ini bukanlah sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional.

“(Ini) lebih pada penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional," ujar Eddy.

Baca Juga: Dibalut Busana Adat Ragi Lambu Luka Lesu, Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Ende

Penjelasan yang disampaikan oleh T. Eddy Syah Putra ini saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakaan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Bandung, Bali, Selasa, 31 Mei 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x