Menurutnya, dengan sistem kerja yang baru, pejabat struktural yang dialihkan menjadi fungsional dapat ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.
Artinya, ASN tidak lagi bekerja dalam sekat tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.
Baca Juga: Kisah Unik Pohon Sukun di Ende, Tetap Tumbuh dengan Lima Cabang Meski Diganti yang Baru
"Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi," jelas Eddy.
Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi.
"Sistem kerja tersebut berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan I Wayan Serinah menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan nasional yang mau tidak mau harus dilaksanakan.
Berlakunya sistem kerja yang baru dilaksanakan untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien, terutama demi meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, perlu penyesuaian perubahan pola pikir kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru untuk mencapai penyederhanaan birokrasi.