FIX! Penyederhanaan Birokrasi di Instansi Pemerintahan Sah dengan Aturan Terbaru, Ini Penjelasannya

- 1 Juni 2022, 21:16 WIB
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra.
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra. /menpan.go.id

Menurutnya, dengan sistem kerja yang baru, pejabat struktural yang dialihkan menjadi fungsional dapat ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.

Artinya, ASN tidak lagi bekerja dalam sekat tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.

Baca Juga: Kisah Unik Pohon Sukun di Ende, Tetap Tumbuh dengan Lima Cabang Meski Diganti yang Baru

"Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi," jelas Eddy.

Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi.

"Sistem kerja tersebut berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Ende, Begini Pesan Presiden Jokowi untuk Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan I Wayan Serinah menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan nasional yang mau tidak mau harus dilaksanakan.

Berlakunya sistem kerja yang baru dilaksanakan untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien, terutama demi meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, perlu penyesuaian perubahan pola pikir kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru untuk mencapai penyederhanaan birokrasi.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah