Tenaga Honorer Kategori II Dapat Ikuti Seleksi CPNS, Berikut Syarat Lengkapnya

- 9 Mei 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023.
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI - Tenaga Honorer Kategori II (TKH-II) diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun 2023.

Terkait dengan aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS ini terdapat dalam PP 48/2005.

PP 48/2005 ini memuat kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Selasa 10 Mei 2022: Gawat! Emily Termakan Cintanya Arman

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Perlu diketahui bahwa saat ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023.

Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 10 Mei 2022: Tanpa Aldebaran, Andin Tampil Jadi Sosok Ayah Buat Reina

Oleh karenanya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x