FLORES TERKINI - Tenaga Honorer Kategori II (TKH-II) diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun 2023.
Terkait dengan aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS ini terdapat dalam PP 48/2005.
PP 48/2005 ini memuat kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Baca Juga: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Selasa 10 Mei 2022: Gawat! Emily Termakan Cintanya Arman
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.
Perlu diketahui bahwa saat ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023.
Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 10 Mei 2022: Tanpa Aldebaran, Andin Tampil Jadi Sosok Ayah Buat Reina
Oleh karenanya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.