Siap Cair 1 Juli 2022, Intip Rincian Nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan, Bisa Dapat hingga Rp24 Juta

- 28 Juni 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan 1 Juli 2022.
Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan 1 Juli 2022. /Dok. Galamedia

"Ini ‘kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun (ajaran) baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan," katanya, Selasa 7 Juni 2022, dikutip dari menkeu.go.id.

Sri Mulyani juga memastikan besaran Gaji ke-13 ini sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mahasiswa Baru IFTK Ledalero untuk 5 Prodi, Tanpa Tes Masuk dan Biaya Daftar

PP Nomor 16 Tahun 2022 itu berbicara tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Di dalam PP itu juga, Presiden Joko Widodo telah menyetujui besaran maksimal Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal Gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, tergantung jabatan.

Baca Juga: LINK Nonton Aku Titipkan Cinta Senin 27 Juni 2022, Diperankan Pasutri Rezky Aditya dan Citra Kirana

Berikut rincian besaran Gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan, berdasarkan jabatan masing-masing.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris: Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

Baca Juga: Marshanda Dilaporkan Hilang di Los Angeles: Sudah Tiga Kali Menghilang Setelah Tiba di Negeri Paman Sam

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah