- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.
Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Selasa 28 Juni 2022: Yesus Menuntun Kita Pada Alam Keteduhan
Untuk diketahui juga, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para ASN yang mencakup PNS dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya, mengutip Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.***