"Adanya pasal 55 itu, perlu dibuktikan guna menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain," katanya.
Ketika ditanya oleh salah satu pengacara terdakwa, Amos Lafu, terkait dengan suatu perkara bila adanya Pasal 55 KUHP diterapkan kepada seseorang namun tidak memenuhi unsur pidana, bagaimana menurut ahli.
"Ahli, bagaimana bila seseorang dikenakan Pasal 55 namun dalam namun catutan pasal tersebut tidak memenuhi unsur, menurut ahli itu bagaimana," tanya Amos kepada Saksi Ahli.
Mendengar pertanyaan penasihat hukum, Dr. Simplexius Asa, menyampaikan bila pencatutan Pasal 55 tidak memenuhi unsur maka konsekuensi hukum yang terjadi catutan pasal tersebut dinilai prematur.
"Konsekuensi hukum pencantutan Pasal 55, bila tidak memenuhi unsur itu prematur. Langkah- langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan proses atau step by step dari tahapan pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," jawab ahli.
Usai mendengarkan keterangan ahli dan tidak ada pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukum majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapan atas keterangan ahli.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Randy Badjideh atas pertanyaan Hakim ketua Wari Juniati.
Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe ini akan dilanjutkan pada 13 Juli 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh.***