Sidang Kasus Astri dan Lael: Saksi Ahli dari Pihak Randy Badjideh Dihadirkan, Ini yang Dikatakannya

- 28 Juni 2022, 06:54 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di PN Kupang, Senin 27 Juni 2022.
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di PN Kupang, Senin 27 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

"Adanya pasal 55 itu, perlu dibuktikan guna menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain," katanya.

Ketika ditanya oleh salah satu pengacara terdakwa, Amos Lafu, terkait dengan suatu perkara bila adanya Pasal 55 KUHP diterapkan kepada seseorang namun tidak memenuhi unsur pidana, bagaimana menurut ahli.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 28 Juni 2022: Mama Karin Syok Begitu Mendengar Pengakuan Ricky Soal Sabotase

"Ahli, bagaimana bila seseorang dikenakan Pasal 55 namun dalam namun catutan pasal tersebut tidak memenuhi unsur, menurut ahli itu bagaimana," tanya Amos kepada Saksi Ahli.

Mendengar pertanyaan penasihat hukum, Dr. Simplexius Asa, menyampaikan bila pencatutan Pasal 55 tidak memenuhi unsur maka konsekuensi hukum yang terjadi catutan pasal tersebut dinilai prematur.

"Konsekuensi hukum pencantutan Pasal 55, bila tidak memenuhi unsur itu prematur. Langkah- langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan proses atau step by step dari tahapan pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," jawab ahli.

Baca Juga: Fakta Menarik Park Bo Gum, Artis Korea yang Bikin Netizen Melelah: Pernah Diringkus di Namibia Afrika

Usai mendengarkan keterangan ahli dan tidak ada pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukum majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapan atas keterangan ahli.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Randy Badjideh atas pertanyaan Hakim ketua Wari Juniati.

Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe ini akan dilanjutkan pada 13 Juli 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah