Nekat Garong Uang Rakyat Ratusan Juta Rupiah, 2 Kades di Malaka Terancam Pidana Seumur Hidup

- 30 Juni 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat.
Ilustrasi garong uang rakyat. /PIxabay/janeb13/

Dikutip dari voxtimor.pikiran-rakyat.com, Kajari Belu Samiadji Zakaria melalui Kasi Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan, Rabu, 29 Juni 2022, mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu telah menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Malaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di masing-masing desa.

Michael menerangkan, tersangka Yoseph diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp174.120.000.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2022 Dilaksanakan dalam 3 Tahapan, Ini Waktunya

Sementara itu, tersangka Jinisius diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp154.741.197,22.

Kepada kedua oknum kepala desa tersebut, kata Michael, tersangka Yoseph dan Jinisius masing-masing dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan, untuk Pasal 2 Ayat 1 ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Tiba di Ukraina, Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi Kota di Ukraina yang Rusak Akibat Perang

Pasal 3 itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Dari dua pasal yang disangkakan kepada tersangka itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan," terangnya.

Terkait dengan penahanan terhadap kedua tersangka, kata Michael, kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Mapolres Belu selama 21 hari ke depannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x