"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Belu sambil menunggu Tim penyidik lengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk diadili," pungkasnya.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di voxtimor.pikiran-rakyat.com dengan judul: "Pakai Dana Desa Untuk Perkaya Diri, Dua Kades di Malaka Jadi Tersangka".