"Kita masih dalam penyelidikan, beberapa saksi sudah kita mintai keterangan. Namun, kita masih memperdalam lagi karena berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP bahwa waktu kejadian korban DN dalam pengaruh miras dan itu juga dibuktikan di rumah sakit, bahwa masih dalam pengaruh alkohol," katanya.
Ia mengaku, kejadian itu berlangsung pada sekitar pukul 19.00 WITA, Selasa 12 Juli 2022. Korban saat itu diketahui mengusir warga di dalam rumah.
"Menurut keterangan saksi waktu itu korban masuk di rumah orang dan obrak-abrik isi rumah dan juga sempat usir pemilik rumah sehingga mungkin warga tersinggung makanya dia dipukul. jarak rumah mereka pun tidak jauh hanya sekitar 50 meter," ujarnya.
Kapolsek Maulafa pun kembali mengatakan bahwa pihaknya masih memperdalam kasus tersebut dengan melakukan pengumpulan alat bukti
"Kita polisi masih memperdalam lagi, harus temui dua alat bukti kan. Korban juga kita belum bisa ambil keterangan karena masih opname di rumah sakit umum," tambahnya.***