SAH! Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati: Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

- 18 Juli 2022, 15:16 WIB
SAH! Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati
SAH! Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Randy Badjideh ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Sebelumnya, masih dalam sidang yang digelar pada hari ini, JPU mengungkapkan fakta terbaru kematian Astri dan Lael.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

Menurut JPU, semua keterangan terdakwa tentang kematian Lael adalah kebohongan.

JPU lantas menegaskan bahwa kedua korban dihabisi sendiri oleh Randy Badjideh.

Dalam peryataannya, JPU mengatakan bahwa Randy terlebih dahulu mencekik Astri Manafe hingga meninggal dunia.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Sementara Lael justru meninggal dunia dalam dekapan Randy. Hal ini sesuai hasil otopsi yang mengatakan tidak ada bekas cekikan di tubuh Lael.

Sidang yang sempat tertunda selama sepekan ini dipadati puluhan warga Kota Kupang yang merupakan keluarga korban Astri dan Lael.

Hadir juga di Pengadilan Negeri Kupang beberapa perwakilan aliansi yang peduli dengan kasus ini.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x