FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.
Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.
Baca Juga: JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati
Selain Randy Badjideh, Ira Ua yang merupakan istri terdakwa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berkas perkara Ira Ua hingga saat ini masih berada di tangan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT, usai beberapa kali ‘bolak-balik’ antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti Kejati NTT untuk dilengkapi.
Dikutip dari victorynews.id, Selasa, 19 Juli 2022, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa saat ini berkas perkara Ira Ua berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Begini Tanggapan Adhitya Nasution, Kuasa Hukum Korban
Ia mengatakan, tidak ada penambahan pasal untuk menjerat tersangka pembunuhan Astri dan Lael, yakni Ira Ua.