Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana dengan Perkembangan Berkas Perkara Ira Ua?

- 19 Juli 2022, 07:22 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh.
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Ade Riberu/FLORES TERKINI/Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.

Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.

Baca Juga: JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati

Selain Randy Badjideh, Ira Ua yang merupakan istri terdakwa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berkas perkara Ira Ua hingga saat ini masih berada di tangan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT, usai beberapa kali ‘bolak-balik’ antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti Kejati NTT untuk dilengkapi.

Dikutip dari victorynews.id, Selasa, 19 Juli 2022, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa saat ini berkas perkara Ira Ua berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Begini Tanggapan Adhitya Nasution, Kuasa Hukum Korban

Ia mengatakan, tidak ada penambahan pasal untuk menjerat tersangka pembunuhan Astri dan Lael, yakni Ira Ua.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x