JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati

- 19 Juli 2022, 06:35 WIB
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai terdakwa Randy Badjideh berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang putusan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh, yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Randy Badjideh tampak tidak menyesali perbuatannya terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Ada Fakta +62, TikTok Wow, dan Zona Musik

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di hadapan sidang,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa, dikutip dari victorynews.id, Selasa, 19 Juli 2022.

Demikianpun perbuatan Randy Badjideh terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, kata JPU, sangat tidak manusiawi karena dilakukan pada ibu dan anak yang merupakan darah daging dari terdakwa sendiri.

"Kemudian setelah membunuh mereka berdua, terdakwa membungkus mereka dengan kantong plastik sampah dan dikuburkan secara tidak manusiawi," kata JPU.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Nonton Program Centang Dua dan Bedah Rumah Lagi

Lebih lanjut kata JPU, selama proses persidangan, tampak terdakwa Randy Badjideh sama sekali tidak menunjukkan empati kepada korban dan keluarga korban.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x