FLORES TERKINI – Keputusan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh dibarengi dengan permintaan lain dari keluarga korban, Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Randy Badjideh, keluarga Astri dan Lael lantas meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya Jeckson Manafe, kakak kandung Astri Manafe, mengungkapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memenuhi permintaan keluarga agar Randy Badjideh dituntut hukuman mati.
"Kami berterima kasih (kepada) Kejagung, Kejati NTT serta Kejari Kota Kupang atas tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Randy Badjideh," ujarnya di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022, dikutip dari victorynews.id.
Menurut Jeckson, terdakwa Randy Badjideh sama sekali tidak menyesali perbuatannya usai membunuh Astri dan Lael secara kejam dan sadis.
"Tidak ada niat baik (dari) Randy maupun keluarganya untuk meminta maaf. Hal ini membuktikan hukum tidak berpihak kepada yang salah,” ujar Jek.
Baca Juga: 6 Kategori PSE Ini Wajib Mendaftar Jika Tak Ingin Diblokir Kominfo pada 20 Juli, Apa Saja?
Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.