Usai Putusan JPU, Keluarga Astri dan Lael Minta Hakim Vonis Mati Randy Badjideh

- 18 Juli 2022, 21:12 WIB
Keluarga dan penonton histeris usai mendengar JPU mengucapkan Randy Badjideh dituntut dengan hukuman mati, Senin, 18 Juli 2022.
Keluarga dan penonton histeris usai mendengar JPU mengucapkan Randy Badjideh dituntut dengan hukuman mati, Senin, 18 Juli 2022. /Nahor Fatbanu/Victory News

“Untuk itu kami berharap hakim profesional untuk memberikan putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa," harapnya.

Hal serupa disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Adithya Nasution melalui Jo Bangun.  Penasihat hukum keluarga Astri dan Lael berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Saksikan Serial India Gangaa dan Reside

Jo Bangun lantas meminta seluruh masyarakat NTT untuk mengawal kasus ini, sehingga mendapat kepastian hukum.

Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diberikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU.

Usai putusan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan dua minggu kepada penasihat hukum terdakwa.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x