JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati

- 19 Juli 2022, 06:35 WIB
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. /Nahor Fatbanu/Victory News

"Terdakwa tidak menunjukkan empati sedikitpun kepada kedua korban maupun keluarga. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit di hadapan sidang," tambah JPU.

Atas dasar itu, JPU Kejari Kota Kupang lantas menilai dalam fakta persidangan sama sekali tidak ada hal yang meringankan terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Juli 2022: Kenyamanan Aquarius Terusik, Pisces Jangan Percaya Gosip

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ibu dan anak," beber JPU.

JPU kemudian memutuskan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," ungkap JPU.

Selain itu, terdakwa Randy Badjideh dituntut JPU Kejari Kota Kupang dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabe.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA Selasa 19 Juli 2022: Di Rumah Sakit, Elsa Kembali Tertangkap Basah oleh Nino

Menurut JPU Herman Deta, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di mana telah menghilangkan nyawan orang lain.

Herman mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUH dan dakwaan kedua primair Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x