Ditanya Soal Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati, Begini Jawaban Randy Badjideh

- 18 Juli 2022, 21:55 WIB
Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022.
Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Sidang putusan terhadap terdakwa Randy Badjideh yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022, menghasilkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, NTT.

Usai tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati memberikan kesempatan kepada terdakwa Randy Badjideh untuk memberikan tanggapannya.

Hakim Wari Juniati menanyakan kepada terdakwa Randy Badjideh, apakah dirinya akan langsung menyampaikan pembelaan atau menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Saksikan Suara Hati Istri dan Mr Nice Guy

"Bagaimana terdakwa pembelaan akan disampaikan atau diserahkan ke penasihat hukum," tanya Hakim Wari Juniati, seperti dilansir dari victorynews.id, Senin, 18 Juli 2022.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Randy Badjideh lantas menyampaikan bahawa dirinya menyerahkan mandat seluruhnya kepada penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.

“Yang Mulia Hakim, saya serahkan sepenuhnya di penasihat hukum," ujar terdakwa.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

Penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh kemudian meminta waktu yang sama seperti yang diberikan kepada JPU, untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x