Ditanya Soal Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati, Begini Jawaban Randy Badjideh

- 18 Juli 2022, 21:55 WIB
Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022.
Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

"Yang Mulia Hakim, kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan, penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan dua minggu kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan sesuai dengan permintaan Beny Taopan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Nonton Superdeal Indonesia dan The Greatest Showman

"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang kemudian diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.

Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diberikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang.

Baca Juga: 6 Kategori PSE Ini Wajib Mendaftar Jika Tak Ingin Diblokir Kominfo pada 20 Juli, Apa Saja?

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x