"Yang Mulia Hakim, kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan, penasihat hukum terdakwa.
Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan dua minggu kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan sesuai dengan permintaan Beny Taopan.
"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.
Sidang kemudian diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.
Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diberikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang.
Baca Juga: 6 Kategori PSE Ini Wajib Mendaftar Jika Tak Ingin Diblokir Kominfo pada 20 Juli, Apa Saja?
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU.***