JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati

- 19 Juli 2022, 06:35 WIB
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. /Nahor Fatbanu/Victory News

Perbuatan terdakwa dinilai telah direncanakan dan kasus dugaan pembunuhan juga disertai dengan pasal perlindungan anak, yang mengakibatkan Lael Maccabee meninggal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Juli 2022: Libra Fokus pada Diri Sendiri, Ada Kabar Baik untuk Scorpio

"Dakwaan yang terbukti menurut JPU yaitu dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHPidana dan dakwaan kedua primair Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Herman.

Usai putusan tuntutan hukuman mati JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh, pihak keluarga Astri dan Lael meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis serupa dengan tuntutan JPU.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh diberikan waktu selama dua minggu oleh hakim untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Juli 2022: Gemini Coba Dengarkan Pasangan, Cancer Sebaiknya Hindari Persaingan

Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Sementara pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh, dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang, yakni Herry C Franklin dan Siska Marpaun.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x