JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati

- 19 Juli 2022, 06:35 WIB
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai terdakwa Randy Badjideh berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang putusan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh, yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Randy Badjideh tampak tidak menyesali perbuatannya terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Ada Fakta +62, TikTok Wow, dan Zona Musik

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di hadapan sidang,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa, dikutip dari victorynews.id, Selasa, 19 Juli 2022.

Demikianpun perbuatan Randy Badjideh terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, kata JPU, sangat tidak manusiawi karena dilakukan pada ibu dan anak yang merupakan darah daging dari terdakwa sendiri.

"Kemudian setelah membunuh mereka berdua, terdakwa membungkus mereka dengan kantong plastik sampah dan dikuburkan secara tidak manusiawi," kata JPU.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Nonton Program Centang Dua dan Bedah Rumah Lagi

Lebih lanjut kata JPU, selama proses persidangan, tampak terdakwa Randy Badjideh sama sekali tidak menunjukkan empati kepada korban dan keluarga korban.

"Terdakwa tidak menunjukkan empati sedikitpun kepada kedua korban maupun keluarga. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit di hadapan sidang," tambah JPU.

Atas dasar itu, JPU Kejari Kota Kupang lantas menilai dalam fakta persidangan sama sekali tidak ada hal yang meringankan terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Juli 2022: Kenyamanan Aquarius Terusik, Pisces Jangan Percaya Gosip

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ibu dan anak," beber JPU.

JPU kemudian memutuskan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," ungkap JPU.

Selain itu, terdakwa Randy Badjideh dituntut JPU Kejari Kota Kupang dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabe.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA Selasa 19 Juli 2022: Di Rumah Sakit, Elsa Kembali Tertangkap Basah oleh Nino

Menurut JPU Herman Deta, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di mana telah menghilangkan nyawan orang lain.

Herman mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUH dan dakwaan kedua primair Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa dinilai telah direncanakan dan kasus dugaan pembunuhan juga disertai dengan pasal perlindungan anak, yang mengakibatkan Lael Maccabee meninggal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Juli 2022: Libra Fokus pada Diri Sendiri, Ada Kabar Baik untuk Scorpio

"Dakwaan yang terbukti menurut JPU yaitu dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHPidana dan dakwaan kedua primair Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Herman.

Usai putusan tuntutan hukuman mati JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh, pihak keluarga Astri dan Lael meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis serupa dengan tuntutan JPU.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh diberikan waktu selama dua minggu oleh hakim untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Juli 2022: Gemini Coba Dengarkan Pasangan, Cancer Sebaiknya Hindari Persaingan

Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Sementara pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh, dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang, yakni Herry C Franklin dan Siska Marpaun.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x