Bebas dari Rutan Ruteng, Seorang Pria Asal Bulgaria Dideportasi Pihak Imigrasi Labuan Bajo

- 3 Agustus 2022, 20:33 WIB
Petugas Imigrasi Labuan Bajo saat memeriksa dokumen milik WNA asal Bulgaria yang berinisial MGS.
Petugas Imigrasi Labuan Bajo saat memeriksa dokumen milik WNA asal Bulgaria yang berinisial MGS. /ANTARA-HO/Imigrasi Labuan Bajo

Pelaksanaan proses deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo, mulai dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Jaya menjelaskan bahwa proses pendeportasian diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022: Kolaka Tak Mampu Redam Gempuran Radar FC

MGS diketahui menuju ke Bulgaria menggunakan Malaysia Airlines. Kemudian MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai, yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.

“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x