FLORES TERKINI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang kembali digelar hari ini, Senin 8 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim Wari Juanita dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam pembacaan tanggapan atau replik ini, JPU dengan tegas mengatakan bahwa sesuai fakta baik dalam persidangan, saksi dan alat bukti, Randy Badjideh terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Menilik tanggapan JPU yang dibacakan oleh jaksa Hery Franklin ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum masih seperti semula.
Sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, terdakwa Randy Badjideh tetap dituntut hukuman mati. Selanjutnya JPU berharap hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya.
Meski tuntutan JPU tidak berubah, kuasa hukum Randy Badjideh, Benny Taopan kembali menegaskan jika pihaknya tetap dengan poin-poin dalam nota pembelaannya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, dengan beberapa poin pembelaan, kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh meminta terdakwa diberi hukuman ringan.
Dalam pembacaan tanggapan tersebut, Hery Franklin menyebutkan ada kejanggalan dari keterangan yang disampaikan terdakwa.
Kejanggalan yang dimaksudkan tersebut adalah soal kematian Lael akibat dicekik oleh Astri sendiri.
Ia menjelaskan bahwa apabila saat itu Astri yang mencekik sendiri anaknya Lael, seharusnya Randy Badjideh berusaha melepaskan cekikan itu.
"Harusnya Randi melepaskan cekikan Astri lalu menyelamatkan Lael Maccabee. Namun, terdakwa (Randy) tidak melakukan hal itu dan menurut terdakwa ia tetap melakukan hal itu serta menurutnya ia tetap melakukan tindakan mencekik," katanya, dikutip dari victorynews.id
Baca Juga: Jadi Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2, Ternyata Ini Sejarah Rusun Kalimalang Residence
Hery Franklin juga menegaskan bahwa sesuai dengan alat bukti yang saling bersesuaian dalam persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa Randy yang membekap anak Lael hingga meninggal dunia.
"Sehingga hal ini semakin membuktikan bahwa terdakwa tidak jujur dalam persidangan. Dan semakin memperjelas bahwa terdakwa telah merencanakan menghilangkan nyawa korban Astri Manafe. Jadi sanggahan ditolak," tutupnya.***