Soal Dugaan Penggelapan Dana TPG, Bupati Sikka Bakal Lakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Mantan Kadis PKO

- 21 Juli 2023, 08:21 WIB
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat beraudiensi dengan ratusan guru yang tergabung dalam TAGSI pada Kamis, 20 Juli 2023.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat beraudiensi dengan ratusan guru yang tergabung dalam TAGSI pada Kamis, 20 Juli 2023. /Ade Riberu/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Heriyanto Vandiron Sales selaku mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka. Rencana pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap I Triwulan I Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp642.159.226.

Hal itu disampaikan Bupati Sikka sebagai bentuk tanggapannya terhadap tuntutan Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka (TAGSI), dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Karena kita adalah negara hukum, kita hormat dan tunduk terhadap (asas) praduga tak bersalah, ini kan baru duga, nanti kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Robby Idong, sapaan akrabnya, saat beraudiensi dengan ratusan guru yang tergabung dalam TAGSI di ruang Lantai 3 Kantor Bupati Sikka pada Kamis siang kemarin.

Baca Juga: Dana TPG Diduga Digelapkan, Ratusan Guru di Sikka Bakal Mogok Kerja hingga Duduki Kantor Dinas PKO

Sebelumnya, Bupati Sikka disebut telah memeriksa 15 saksi. Namun, di kesempatan tersebut Robby Idong menegaskan jika pemeriksaan kala itu berkaitan dengan urusan atau masalah yang lain.

“Kalau pemeriksaan yang lalu itu urusan yang lain, itu masalah yang lain, dan itu sudah kita selesaikan,” tegasnya.

Sementara terkait aksi yang dilakukan TAGSI tersebut, Bupati Sikka berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan khusus terhadap mantan Kadis PKO dimaksud.

Baca Juga: Terima Aduan TAGSI Soal Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru, Begini Respon Kapolres Sikka

“Hari ini juga saya akan perintahkan untuk pemeriksaan khusus. Sebelumnya juga kita sudah lakukan pemeriksaan, tapi ini lebih khusus. Kita harus mencari tahu persis siapa yang melakukan (hal) ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pemeriksaan khusus tersebut, nantinya bakal ada metode yang diterapkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan rentang waktu pemeriksaan maksimal 60 hari ke depan.

“Ini masuk dalam ranah APIP, masuk dalam internal instansi pemerintahan kita. Dalam pemeriksaan ini, nanti ada kesimpulan, itu biasanya diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan,” kata dia.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Sikka Sampaikan 3 Hal Penting Ini

Selanjutnya jika ditemukan adanya unsur pidana, kata Bupati Sikka, pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau dalam 60 hari setelah hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, ya artinya kita serahkan ke Kejaksaan, ini masuk ranah hukum. Itulah negara kita, negara hukum,” kata Bupati Sikka.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat menerima pernyataan sikap dari perwakilan TAGSI pada Kamis, 20 Juli 2023.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat menerima pernyataan sikap dari perwakilan TAGSI pada Kamis, 20 Juli 2023. Ade Riberu/FLORES TERKINI

Sebelumnya, ratusan guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka (TAGSI) melayangkan empat pernyataan sikap di hadapan Bupati Sikka.

Menurut Fransesko Losi selaku Ketua TAGSI Sikka, pernyataan sikap tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Surat Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0055.2408/TLPT.32/TP/T.E/2023 tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Sikka untuk Semester I Tahun Anggaran 2023, dan Rapat Pengurus dan Anggota Ikatan Guru Sertifikasi (TAGSI) Kabupaten Sikka pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: 5 Hari Terbawa Arus, Nelayan Asal Sikka yang Hilang Saat Melaut Ditemukan di Sulawesi

Pada poin pertama dalam pernyataan sikapnya, TAGSI meminta Bupati Sikka untuk segera memanggil mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka yang sekarang telah dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk bertanggung jawab mengembalikan dana TPG Tahap I Triwulan I TA 2023, yang diduga telah digelapkan.

Kedua, dalam 30 hari ke depan, kepala sekolah dan guru penerima TPG yang tergabung dalam TAGSI Sikka akan mogok kerja, tutup sekolah, dan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka, terhitung sejak tanggal penyerahan surat pernyataan sikap itu diserahkan kepada Bupati Sikka, sembari menunggu pengembalian dana TPG tersebut.

Ketiga, TAGSI menegaskan, guru dan kepala sekolah penerima TPG yang mempunyai utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kepala Dinas PKO Sikka untuk melakukan pemotongan dana TPG tersebut untuk diserahkan ke KSP Nasari.

Keempat, TAGSI menegaskan bahwa tidak semua guru penerima TPG mempunyai pinjaman di KSP Nasari.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah