Muhammad juga membeberkan, almarhum adalah jenazah PMI ke-79 asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri pada tahun 2023, dan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal. Almarhum dan istrinya yang bernama Maria Letek Keban merupakan PMI yang selama ini bekerja di Malaysia.
“Dari catatan kematian yang diterbitkan oleh KJRI Kota Kinabalu, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 14 Juli 2023, dengan penyebab kematian Severe Pneumonia With Lung Empyema (penyakit paru-paru),” jelasnya.
Baca Juga: BESOK! Jenazah PMI Asal NTT yang Meninggal di Negeri Jiran Bakal Tiba di Maumere
Imbauan Penting Terkait Upaya Pencegahan TPPO
Mengingat banyaknya masyarakat yang bekerja di luar negeri melalui jalur non prosedural, khususnya di wilayah NTT, Muhammad Geo kemudian memberikan beberapa imbauan penting. Kata dia, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun diimbau agar setiap pencari kerja, khususnya yang akan bekerja ke luar negeri, untuk senantiasa taat dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Karena aturan sesungguhnya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kematian PMI Asal NTT yang Meninggal Dunia di Malaysia, Terkait TPPO?
Lebih lanjut ia mengatakan, ada 3 hal penting yang dapat diupayakan bersama guna memutuskan mata rantai penempatan PMI secara non prosedural atau ilegal.
Pertama, semua pihak dapat secara bersinergi membangun kesadaran masyarakat, khususnya para pencari kerja, terkait pentingnya melindungi diri dengan dokumen kelengkapan dan mengikuti proses yang benar.