FLORES TERKINI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dibenarkan oleh Wakapolres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO saat menggelar konferensi pers di Mapolres Alor pada Selasa, 4 Juli 2023 belum lama ini.
Jamaludin mengatakan, mahasiswa berinisial MES (30) itu dijadikan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku perekrut dan penyalur dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.
Kronologis dan Aksi MES dalam Kasus TPPO
Baca Juga: Polri Ungkap Berbagai Modus TPPO dengan Ratusan Kasus di Indonesia, Nomor 1 Paling Banyak Digunakan
Kompol Jamaludin yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman di hadapan para awak media kemudian menjelaskan kronologis kasus TPPO yang menjerat mahasiswa asal Malaka tersebut.
Kata dia, awalnya dua korban berinisial WPK (19) dan MJD (18) tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial dengan akun ELGA VINA. Postingan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko di Jambi dengan gaji sebesar Rp1,8 juta.
"Kedua korban menghubungi pemilik akun ELGA VINA melalui pesan pribadi dan berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut," kata Jamaludin.
Setelah berkomunikasi, pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp300 ribu kepada kedua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti. Korban MJD kemudian meminta pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya, karena pemilik akun ELGA VINA akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kepada kedua korban.
"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan orang tua mereka," lanjutnya.