Seorang Mahasiswa Asal Malaka-NTT Jadi Tersangka Kasus TPPO, Begini Kronologis dan Aksinya!

- 7 Juli 2023, 07:56 WIB
Konferensi pers kasus TPPO oleh Polres Alor dengan tersangka seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT.
Konferensi pers kasus TPPO oleh Polres Alor dengan tersangka seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT. /Tribrata News NTT

"Di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga VINA yang ternyata bernama MES. MES kemudian mengantarkan kedua korban ke sebuah kos-kosan di daerah Liliba," Jamaludin menambahkan.

Pada tanggal 2 Juni 2023, MES mengantar kedua korban ke Bandara El Tari di Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi. Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.

Baca Juga: Serius Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya, Simak Imbauan Penting Kapolres Flores Timur Berikut

Keluarga Korban Lapor Polisi

Pada tanggal 4 Juni 2023, orang tua korban melaporkan informasi keberangkatan korban ke Jambi kepada polisi. Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Pada tanggal 22 Juni 2023, tim penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi-saksi.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Owner Oke Narasi: Kami Siap Hadapi Laporan Wakil Bupati Malaka

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal. Alamat rumah tersangka berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.

Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, Satuan Reskrim Polres Alor menemukan bahwa penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan oleh MES melalui jalur ilegal, dikarenakan agency penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agency tersebut mengirimkan pekerja. 

Sebagai buktinya, Kompol Jamaludin juga menunjukkan barang bukti berupa foto screenshot postingan ajakan kerja di medsos, bukti transferan uang, dan surat-surat lainnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah