Baca Juga: Seorang Pelajar di Malaka-NTT Ditembak hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu Polisi
Ancaman Hukuman terhadap MES
Atas perbuatannya, MES yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kupang tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara ancaman hukuman penjara terhadap MES paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.***