Seorang Mahasiswa Asal Malaka-NTT Jadi Tersangka Kasus TPPO, Begini Kronologis dan Aksinya!

- 7 Juli 2023, 07:56 WIB
Konferensi pers kasus TPPO oleh Polres Alor dengan tersangka seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT.
Konferensi pers kasus TPPO oleh Polres Alor dengan tersangka seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT. /Tribrata News NTT

Baca Juga: Seorang Pelajar di Malaka-NTT Ditembak hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu Polisi

Ancaman Hukuman terhadap MES

Atas perbuatannya, MES yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kupang tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara ancaman hukuman penjara terhadap MES paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah