Polri Ungkap Berbagai Modus TPPO dengan Ratusan Kasus di Indonesia, Nomor 1 Paling Banyak Digunakan

- 23 Juni 2023, 19:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membeberkan berbagai modus TPPO di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membeberkan berbagai modus TPPO di Indonesia. /Tribrata News NTT

FLORES TERKINI - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap berbagai modus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Setidaknya terdapat empat modus dengan ratusan kasus, di mana urutan pertamanya kerap terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, hingga 22 Juni 2023, Satuan Tugas TPPO Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka TPPO telah dibekuk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa ada berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Berikut penjelasan selengkapnya seperti dilansir Flores Terkini dari Tribrata News NTT.

Baca Juga: Seorang Terduga Pelaku TPPO di Malaka-NTT Ditangkap, Dibayar Rp4-Rp5 Juta per ‘Kepala’ Calon Pekerja Migran

1. Jadi PMI atau PRT

Ramadhan menjelaskan, modus yang paling banyak digunakan para pelaku TPPO untuk menjerat para korban adalah dengan iming-iming tawaran kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Rumah Tangga. Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Serius Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya, Simak Imbauan Penting Kapolres Flores Timur Berikut

Lebih lanjut kata dia, salah satu kasus dengan modus tersebut seperti yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.

Kasus dengan modus serupa juga terjadi di NTT belum lama ini. Seorang terduga pelaku TPPO berinisial AK ditangkap pihak Polda NTT pada Rabu, 7 Juni 2023. Pelaku ditangkap usai diduga melakukan perekrutan terhadap puluhan PMI non-prosedural di Kabupaten Malaka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x