Nama PMI Asal NTT yang Meninggal Dunia di Malaysia Jadi Sorotan, BP3MI Beri Penjelasan Begini, PENTING!

- 22 Juli 2023, 08:05 WIB
Perwakilan BP3MI, Muhammad Geo Amang, saat memberikan sambutan penyerahan jenazah PMI Ronal Kaha kepada pihak keluarga, Jumat, 21 Juli 2023.
Perwakilan BP3MI, Muhammad Geo Amang, saat memberikan sambutan penyerahan jenazah PMI Ronal Kaha kepada pihak keluarga, Jumat, 21 Juli 2023. /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah tiba di kampung halamanya di Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Jumat, 21 Juli 2023 malam WITA.

Terlepas dari suasana duka mendalam yang dirasakan dan dialami pihak keluarga, ada satu hal yang kini menjadi sorotan sejumlah masyarakat Ritaebang, yaitu terkait nama almarhum.

Sebagaimana yang diketahui masyarakat Ritaebang, nama lengkap yang sebenarnya dari almarhum adalah BENEDIKTUS KEDEKA KAHA atau biasa disapa dengan BENE KAHA. Sementara dalam beberapa keterangan dan pemberitaan yang beredar, nama almarhum yang juga turut digunakan adalah RONAL KAHA.

Baca Juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Sedang Jalani Hukuman Penjara, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Alhasil, dugaan terkait almarhum masuk ke Malaysia waktu itu melalui jalur non prosedural atau ilegal pun mencuat, demikian juga dengan kemungkinan masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tanggapan Perwakilan BP3MI

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Muhammad Geo Amang, mengatakan bahwa memang sejak awal almarhum mengurus Paspor menggunakan nama RONAL KAHA, walaupun nama sebenarnya dari almarhum seperti yang diketahui masyarakat Ritaebang.

Baca Juga: Jenazah PMI Asal NTT yang Meninggal di Malaysia Siap Dipulangkan, Sang Istri Dibebaskan dari Hukuman Penjara

“Ronal ini nama anaknya. Saya juga pernah mengurus jenazah asal Flores Timur, di mana waktu itu PMI bersangkutan justru menggunakan nama berdasarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik salah satu anggota keluarganya. Ketika meninggal, maka data diri PMI tersebut diketahui menggunakan nama orang lain, sedangkan orang lain yang namanya digunakan tersebut sebenarnya masih hidup dan tinggal di kampung,” kata Muhammad Geo Amang mewakili Kepala BP3MI NTT, saat dihubungi awak media pada Sabtu, 22 Juli 2023 pagi dari Maumere.

“Kalau mendiang RONAL KAHA ini memang termasuk PMI non prosedural karena tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dan tidak melalui proses sebagaimana mestinya. Jika demikian, maka PMI (bersangkutan) tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterimanya seperti bila bekerja secara resmi atau melalui prosedur yang resmi,” imbuh Muhammad Geo yang juga turut mendampingi jenazah almarhum hingga ke kampung halamannya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x