Jelang Pemilu 2024, KPU Sikka Bakal Gelar Rakor dengan Partai Politik, Bahas Soal Dana Kampanye

- 29 September 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/

FLORES TERKINI – PKPU Nomor 18 Tahun 2023 mewajibkan peserta pemilihan umum melaporkan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Herimanto selaku Juru bicara KPU Sikka mengungkapkan bahwa KPU Sikka akan menggelar rapat koordinasi bersama partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai regulasi pelaporan dana kampanye.

"Tahapan dana kampanye akan dimulai Senin, 13 November 2023 dan kita pasti akan melakukan rakor bersama partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten, karena memang PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum baru terbit 1 September 2023," ungkap Herimanto kepada awak media ini, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024, Mendagri Harap Polri Berperan Aktif

Lebih lanjut, Herimanto menjelaskan tahapan dana kampanye yang nantinya akan dibagi dalam tiga tahap.

"Tahapan pertama pembukaan dana kampanye dengan kegiatan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," jelasnya.

Tahapan kedua, kata dia, pelaporan dana kampanye yakni Laporan Awal Dana Kempanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Alasan ASN di 10 Provinsi Tak Netral di Pemilu, Salah Satunya NTT, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x