Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas, Ini Aturan Mainnya

- 10 September 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /

FLORES TERKINI – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disorot oleh masyarakat. Pasalnya, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pesta demokrasi tersebut.

Bagaimanapun, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30  Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sudah Tahu DCS Anggota DPRD Dapil Flores Timur 2? Cek Dulu Nama Para Bacaleg Anda di Sini!

SKB dimaksud merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB.

Dalam kaitannya dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu, perundang-undangan yang mengatur sangat beragam, bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas. Hal ini berarti, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Coblos

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x