Terakhir dia menjelaskan, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tutupnya.***