Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas, Ini Aturan Mainnya

- 10 September 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Selanjutnya, Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan, etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Amankan Ruang Siber dan Sistem Elektronik Pemilu 2024, BSSN Anggarkan Rp110 Miliar

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Pertama dia mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu Serentak Tahun 2024, dikutip dari bawaslu.go.id.

Baca Juga: Duel Follower IG dan Twitter 3 Bacapres di Pemilu 2024: Ganjar Pranowo vs Anies Baswedan, Siapa Terbanyak?

Dia melanjutkan, netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x