Bawaslu Tegaskan Bakal Take Down Konten Pemilu yang Melanggar di Akun TikTok

- 20 September 2023, 14:28 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi usai penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dengan TikTok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi usai penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dengan TikTok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023). /Dok. Bawaslu RI

FLORES TERKINI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan menurunkan konten yang dianggap melanggar tahapan dan undang-undang kepemiluan yang tersebar melalui platform media sosial TikTok.

Pernyataan ini disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan TikTok Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Untuk menurunkan konten yang melanggar, nantinya Bawaslu melakukan kajian dan kemudian akan meneruskannya ke platform TikTok Indonesia. Pihaknya meyakini, TikTok bisa bergerak cepat dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Juga: 4 Petahana DPRD Dapil Flotim 6 Kembali Bertarung di Pemilu 2024, Sejumlah Pendatang Baru Bakal Adu Strategi

Disampaikannya, dibutuhkan pemahaman yang sama terkait standar komunitas. Dan kedua instansi tersebut mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.

"Sejauh ini kami (Bawaslu-TikTok) menemukan titik temu yang sangat baik (standar komunitas), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tinggal tindak lanjut perjanjian kerja samanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," ungkap Lolly.

Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Lolly, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas, Ini Aturan Mainnya

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x