"Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang di-take down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ujarnya.
Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," tandasnya.***