Bawaslu Tegaskan Bakal Take Down Konten Pemilu yang Melanggar di Akun TikTok

- 20 September 2023, 14:28 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi usai penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dengan TikTok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi usai penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dengan TikTok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023). /Dok. Bawaslu RI

"Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang di-take down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ujarnya.

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah