Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga, Salah Satunya Pimpinan OPD

- 18 Oktober 2023, 20:11 WIB
IR dan YBL (berompi) pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu (18/10/2023).
IR dan YBL (berompi) pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu (18/10/2023). /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kedua tersangka tersebut yakni kontraktor berinisial IR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga saat itu berinisal YBL. Diketahui, YBL saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka.

IR ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp471.396.878.

Baca Juga: Atap Rumah Warga di Sikka Berterbangan Diterpa Angin Puting Beliung, Taksasi Kerugian Capai Rp25 Juta

Selain itu, ia juga diduga tidak membayar denda keterlambatan kerja sesuai ketentuan yang seharusnya, di mana nominal denda tersebut adalah Rp1.491 885.582.

Denda keterlambatan yang tidak sesuai tersebut, kata Reski Pandie, ditetapkan oleh YBL selaku pejabat pembuat komitmen, sehingga YBL pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap YBL karena yang bersangkutan diduga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak.

Baca Juga: GMNI Cabang Sikka Pertanyakan Progres Sejumlah Proyek di Dinas PKO, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x