FLORES TERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Kedua tersangka tersebut yakni kontraktor berinisial IR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga saat itu berinisal YBL. Diketahui, YBL saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka.
IR ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp471.396.878.
Selain itu, ia juga diduga tidak membayar denda keterlambatan kerja sesuai ketentuan yang seharusnya, di mana nominal denda tersebut adalah Rp1.491 885.582.
Denda keterlambatan yang tidak sesuai tersebut, kata Reski Pandie, ditetapkan oleh YBL selaku pejabat pembuat komitmen, sehingga YBL pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap YBL karena yang bersangkutan diduga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak.