Kasus Proyek di Dinas PKO Sikka, Ketua Gapensi Duga Ada Indikasi Menghilangkan Barang Bukti

- 17 Oktober 2023, 09:54 WIB
Ketua Gapensi Kabupaten Sikka, Paulus Papo Belang.
Ketua Gapensi Kabupaten Sikka, Paulus Papo Belang. /Facebook Papo Belang

FLORES TERKINI – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sikka, Paulus Papo Belang, menduga ada indikasi menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PKO Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kata dia, indikasi tersebut timbul setelah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PKO Sikka, Vincentius Viance Mayelo, secara sepihak melakukan pemutusan kontrak terhadap sejumlah proyek Pokir yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grand.

"Ini dilakukan karena muncul masalah yang sedang ditelusuri oleh APH, maka dapat diklasifikasikan sebagai usaha menghilangkan barang atau alat bukti dalam sebuah proses pidana," ujarnya ketika dihubungi floresterkini.pikiran-rakyat.com melalui pesan WhatssApp, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: 57 Pengurus Remaja Masjid di Sikka Resmi Dilantik, Ini Kata Ketua REMAS!

Papo Belang mengatakan, apa yang dilakukan oleh PPK dalam kasus ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan secara vulgar.

Dikatakannya lagi, tidak ada alasan yang mendasari pengunduran diri di tengah kasus yang sedang dalam penyelidikan aparat penegakan hukum (APH). Hal itu dikarenakan ada regulasi yang mengatur tentang syarat dan alasan PPK boleh melakukan pemutusan kontrak dalam sebuah proyek sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

"Tindakan ini menggambarkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan secara vulgar, masif, dan tanpa malu. Karena pengunduran diri dari jabatan PPK itu ada prosedurnya," kata Papo Belang.

Baca Juga: Sesalkan Peristiwa Pantulan Peluru di Sikka, Ketua GRIB JAYA: Ini Tidak Sesuai Prosedur!

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x