IR dan YLB Jadi Tahanan Kejari Sikka Selama 20 Hari, Diduga Gegara Korupsi hingga Negara Rugi Nyaris Rp2 M

- 19 Oktober 2023, 06:55 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka oleh Kejari Sikk terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu (18/10/2023).
Konferensi pers penetapan tersangka oleh Kejari Sikk terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu (18/10/2023). /Marsel Feka/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Sikka – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, IR dan YLB, bakal menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan. Keduanya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sikka pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kasi Pidsus Kejari Sikka Rizki Pandie mengatakan, penetapan tersangka terhadap IR dan YBL dilakukan pasca tim penyidik Kejari Sikka melakukan pemanggilan kembali kepada IR dan YBL yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021,” kata Rizki Pandie, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga, Salah Satunya Pimpinan OPD

Atas dasar tersebut, lanjut Rizki, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka lalu menetapkan dua tersangka, IR dan YBL, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Ia menjelaskan, tersangka IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan adanya selisih pembayaran sebesar Rp471.396.878.

“IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.491.885.582," ujarnya.

Baca Juga: Atap Rumah Warga di Sikka Berterbangan Diterpa Angin Puting Beliung, Taksasi Kerugian Capai Rp25 Juta

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x