22 Desa di Flores Timur Ajukan Pemekaran dan 2 Kelurahan Minta ‘Balik’ Status, Begini Kata Kadis PMD

- 19 Oktober 2023, 17:35 WIB
Kadis PMD Kabupaten Flores Timur Paulus Petala Kaha atau Alfi Kaha.
Kadis PMD Kabupaten Flores Timur Paulus Petala Kaha atau Alfi Kaha. /Dok. Pribadi

FLORES TERKINI, Flotim – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Flores Timur, Paulus Petala Kaha, mengatakan ada sebanyak 22 desa yang mengajukan untuk dilakukan pemekaran.

Tidak hanya itu, Kadis PMD Flotim yang akrab disapa Alfi Kaha itu juga mengungkapkan bahwa ada juga dua kelurahan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengajukan untuk kembali status ke desa dari status sebelumnya sebagai kelurahan.

Menurutnya, permintaan pemekaran dan kembali ke desa tersebut telah diajukan melalui proposal pemekaran ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca Juga: Seleksi Akhir Sekretaris Daerah Flores Timur Sisakan 3 Nama, Siapa Saja?

Selain 22 usulan pemekaran, dua kelurahan pun mengajukan perubahan status dari kelurahan ke desa. Kedua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Ritaebang di Kecamatan Solor Barat dan Kelurahan Lamatwelu di Kecamatan Adonara Timur.

"Ada 22 desa ajukan pemekaran dan dua kelurahan ajukan perubahan status. Kalau perubahan status tanpa melalui desa persiapan," ujar Alfi Kaha yang dikonfirmasi pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Berikut ini daftar lengkap 22 desa di Kabupaten Flores Timur yang tersebar di 13 kecamatan dan yang mengajukan proposal ke Dinas PMD untuk pemekaran.

Baca Juga: Luaskan Nona Sari, Distan Flores Timur Gelar Lomba Cipta Menu Pangan Lokal

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x