Kampanye di Solor Barat Belum Digelar, Ketua Panwaslu Solor Barat: Caleg Wajib Kantongi STTP dari Polres

- 30 November 2023, 06:59 WIB
Ketua Panwaslu Solor Barat Maximus Doni Werang bersama Staf Sekretariat Kordiv P3S Lensy Kewuan.
Ketua Panwaslu Solor Barat Maximus Doni Werang bersama Staf Sekretariat Kordiv P3S Lensy Kewuan. /Ade Riberu/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Flotim – Masa kampanye partai politik dan calon legislatif sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan sejak Selasa, 28 November 2023. Kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tengang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Meskipun begitu, hingga saat ini di wilayah Daerah Pemilihan Flores Timur  6 Solor, khususnya di Kecamatan Solor Barat, kampanye tersebut belum dilaksanakan.

Hanya saja penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai disebarkan di seluruh desa/kelurahan dalam wilayah Kecamatan Solor Barat.

Baca Juga: HUT ke-78 PGRI Tingkat Kabupaten Flores Timur, Momen Penuh Cinta dan Sumber Berkah

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Solor Barat, Maximus Doni Werang, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, 30 November 2023 pagi membenarkan hal tersebut.

"Benar, giat kampanye parpol dan caleg seperti rapat terbuka, pertemuan terbatas dengan masyarakat hingga saat ini belum dilaksanakan," ujarnya.

Max Werang kemudian mengatakan, sebagai pengawas pemilu, ia bersama segenap jajaran sudah sangat siap untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan kampanye ini.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Kamis 30 November 2023: Flora dan Bram Dijebloskan ke Penjara, Dini Sujud Syukur

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah