FLORES TERKINI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cendana Solor akhirnya mengambil tindakan tegas terukur kepada salah seorang nasabah yang telah bertahun-tahun tak membayar angsuran pinjaman.
Tindakan tegas terukur yang diambil oleh BRI Unit Cendana Solor yakni dengan menyita sebuah sepeda motor, rumah, dan lahan nasabah milik Mulyadi Amin.
Mulyadi Amin adalah warga Desa Tanahwerang, Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, yang diketahui sudah tujuh tahun lamanya tak membayar angsuran. Jumlah pinjamannya kala itu sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Lestarikan Cendana sebagai Tanaman Endemik NTT
Sialnya, rumah dengan luas 8x6 meter yang berdiri di atas lahan 12×12 meter persegi yang merupakan aset berharga milik Mulyadi itu terancam disita lantaran, ia masih memiliki sisa hutang sekitar belasan juta rupiah kepada Bank BRI.
"Hutang saya ke BRI jumlahnya Rp20 juta, saya angsur sudah Rp10 jutaan, sisa tunggakan ditambahkan bunga sekitar Rp11 juta 500 ribu sekian," beber Mulyadi.
Mulyadi meriwayatkan bahwa kala itu pihak BRI Unit Cendana Solor juga telah melakukan penyitaan terhadap satu buah sepeda motor Honda merek Supra Fit milikya, yang sehari-hari ia gunakan untuk menjual pakaian keliling.
Baca Juga: Wapres Sebut Debat Capres-Cawapres Memungkinkan Masyarakat Menilai Calon Pemimpin