Pencairan TPG Tahap III di Flores Timur Bermasalah, Ketua PGRI Flotim Tawarkan 2 Solusi Ini

- 15 Desember 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru atau Dana Sertifikasi Guru.
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru atau Dana Sertifikasi Guru. /Pixabay/

FLORESTERKINI.com – Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, memberikan dua solusi untuk menjawabi polemik pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Dana Sertifikasi Tahap III bagi para guru di beberapa sekolah di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Maximus, untuk mengatasi persoalan tersebut, dua hal yang bisa dilakukan para guru penerima TPG Tahap III adalah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan membuat laporan secara hukum.

“Yang paling kami harapkan adalah guru silakan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi NTT agar mendapat informasi yang jelas,” kata Maximus Masan Kian, dilansir FLORESTERKINI.com dari SuaraLamaholot.com, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Ampuh Atasi Jerawat, Exclusive Launch ERHA Acneact Trial Kit Hadir di Shopee Finest

Ia mengatakan, selain kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, para guru dimaksud juga bisa berkonsultasi dengan lembaga terkait lainnya semisal Badan Keuangan Daerah (BKD).

Sementara terkait opsi kedua, yakni membuat laporan secara hukum, Maximus mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan jika para guru merasa belum mendapatkan jawaban dan penjelasan yang memuaskan setelah berkonsultasi dengan para pihak terkait.

“Tapi konsultasi dulu ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi NTT. Di sanalah teknis pembayaran itu dapat kita ketahui dengan jelas,” ujarnya.

Ketua PGRI Flotim menegaskan, TPG merupakan dana yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat keahlian atau profesional sebagai tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Suara Lamaholot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah