Kabar Gembira! Dana Sertifikasi Guru Tahun 2022 Siap Dibayarkan, Berikut Syarat dan Jadwal Pencairannya

- 21 Februari 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi dana sertifikasi guru.
Ilustrasi dana sertifikasi guru. /Fanpage Amk/

FLORES TERKINI - Kabar gembira buat para pendidik atau guru penerima dana sertifikasi tahun 2022 di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah merilis informasi terkait waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.

Kabar gembira tersebut diketahui melalui Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Penuhi Janji! Kapolri Temui Langsung Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki yang Viral di Medsos

Tentunya kabar ini menjadi angin segar buat guru di seantero Nusantara, baik dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Namun bagi Bapak/Ibu Guru yang hendak menerima dana sertifikasi tahun 2022 ini, terdahulunya harus mengetahui syarat-syarat atau ketentuannya.

Hal ini dimaksudkan agar Bapak Ibu Guru bisa menyiapkan berkas kelengkapannya mulai sekarang, agar dalam proses pencariannya nanti tidak ribet.

Baca Juga: Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi oleh Kades Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, LPSK: Ini Preseden Buruk

Adapun persyaratan pencairan dana sertifikasi guru tahun 2022 yang dikutip dari Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022 sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah