Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi oleh Kades Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, LPSK: Ini Preseden Buruk

- 21 Februari 2022, 17:01 WIB
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa.
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa. /Pixabay

FLORES TERKINI - Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri.

Video berisi curahan hatinya mengenai kasus tersebut pun akhirnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, ia mengaku kecewa dengan pihak kepolisian karena statusnya di mata hukum.

Baca Juga: Mimpi Sinta Aulia Jadi Kenyataan: Kini Dirinya dalam Perawatan Kapolri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Bukannya dilindungi sebagai pelapor, Nurhayati justru ikut terjerat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut.

Terhadap penetapan Nurhayati yang semula bertindak sebagai pelapor dan kini berubah menjadi tersangka, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung angkat bicara.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Aktivitas Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

LPSK menilai penetapan tersangka Nurhayati yang adalah mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang mana sebelumnya sebagai pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x